Jumlah SIM Card di Indonesia: 315-350 Juta Unit

Berdasar informasi yang dimuat pada artikel sebelumnya di Peraturan Menteri: eSIM 1 Orang Maksimal 3 Nomor Telepon, diketahui bahwa terdapat sejumlah 350 juta unit SIM Card yang digunakan di Indonesia.

jumlah simcard di Indonesia
Jumlah SIM card di Indonesia capai 350 juta orang pengguna.

Namun sepertinya angka tersebut masih berupa estimasi atau perhitungan sementara. Sebab dalam pemberitaan media cetak yang dimuat pada koran Investor Daily Indonesia, edisi Senin 2 Juni 2025, disebut bahwa terdapat 315 juta SIM card yang terdata dari total populasi 280 juta orang. Artinya 1 orang memiliki lebih dari 1 SIM card.

Kemkomdigi bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk melakukan pemutakhiran data pengguna SIM card. Menurut Kemkomdigi, perlu ada pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki maksimal 3 SIM card.

Dasar Hukum Pembatasan Jumlah Penggunaan SIM Card

Pembatasan jumlah penggunaan SIM Card atas konsumen operator seluler di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscirber Identity Module/eSIM) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Soal pembatasan, secara khusus tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 bahwa setiap NIK paling banyak dapat melakukan registrasi dan aktivasi SIM card sebanyak 3 nomor pada setiap penyelenggara/provider jasa telekomunikasi (Telkomsel, Indosat Ooredoo (IM3), Tri, XL Axiata, AXIS, dan Smarfren).

Berdasar hal tersebut dapat dipahami bahwa setiap warga negara Indonesia dapat memiliki maksimal 9 SIM Card atau eSIM.

Meskipun penggunaan SIM card sudah dipayungi hukum dengan syarat registrasi yang ketat, seperti menginput NIK, nama ibu kandung, dan nomor Kartu Keluarga (KK), hal ini masih menjadi pintu masuk yang terbuka lebar bagi para pelaku cyber crime (kejahatan kejahatan digital seperti penipuan, phisingspam, hingga judi online (judol)) untuk melancarkan aksinya menjerat korban.

Apakah konten ini membantu keperluan Anda?

Terima kasih atas tanggapan Anda

Berikan rating untuk konten ini

0 / 5 0

Rating yang Anda berikan:

Picture of Mediaplanner.ID

Mediaplanner.ID

Content Creation Provoker

konten terkait