Seragam pakaian dinas Kementerian Kehutanan yang terbaru masih dalam pembahasan dan perancangan, notabene logo Kementerian Kehutanan baru saja diluncurkan. Sebab sejak pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi (1) Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan (2) Kementerian Kehutanan belum dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pakaian dinas.
Table of Contents
ToggleTujuan & Fungsi Seragam Pakaian Dinas
Tujuan dari pembuatan pakaian dinas suatu kementerian adalah untuk meningkatkan citra dan wibawa personil di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang kementerian tersebut. Selain itu juga untuk meningkatkan disiplin personil kementerian itu sendiri.
Baca Juga: Dinas Berhari-hari, Sepatu Jangan Bau
Jenis-Jenis Seragam Pakaian Dinas & Atribut
Pakaian dinas suatu kemenetrian biasanya terdiri dari 4 jenis yakni: (1) Pakaian Dinas Harian (PDH) digunakan pada setiap hari Senin dan Selasa; (2) Pakaian Sipil Harian (PSH); (3) Pakaian Sipil Lengkap (PSL); dan (4) Pakaian Dinas Khusus (PDK).
Sudah Downlad? Video Animasi Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan
Atribut pakaian dinas terdiri dari: (1) papan nama; (2) logo kementerian; (3) lambang Unit Eselon I atau lambang daerah atau lambang BUMN pada lengan kanan atas; (4) tanda pengenal/ID card pegawai; (5) ikat pinggang warna hitam; dan (6) sepatu berwarna hitam.
Siapa Saja yang Menggunakan PDK
Jabatan yang mengenakan Pakaian Dinas Khusus (PDK) sebagai berikut: (1) Polisi Hutan; (2) Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC); (3) Manggala Agni; dan (4) Penyuluh Kehutanan.
Baca Juga: Kop Surat Kementerian Kehutanan Terbaru 2024
Seragam Pakian Dinas Harian (PDH) Sebelumnya
Download Permen LHK P.25/2015 Tentang Pakaian Dinas (9 downloads)Berikut ini visualisasi Pakaian Dinas Harian sebelumnya jika merujuk pada Permen LHK No. P.25/2015 tentang “Pakaian Dinas Di Lingkungan Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan BUMN bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan“.
Apakah konten ini membantu keperluan Anda?
Berikan rating untuk konten ini
Rating yang Anda berikan: