Logo SVLK format PNG dapat dibubuhkan pada produk hasil hutan yang telah memenuhi standar kelestarian, standar legalitas, atau ketentuan deklarasi.
Daftar Isi
TogglePembagian Logo SVLK
Logo SVLK Indonesia terdiri dari 2 elemen yakni (1) logogram dan (2) logotype. Pada bagian logogram terdapat simbol (a) tanda centang dengan ujung sisi kanan berupa (b) bentuk daun yang berada di dalam (c) lingkaran.
Selanjutnya, pada bagian logotype terdiri dari frasa “SVLK INDONESIA”. Ditulis dalam huruf kapital, disusun bertumpuk atas ke bawah.
SVLK merupakan kependekan dari “Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian”. Fungsi dari sistem ini adalah untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan kelestarian pengelolaan hutan.
Pada Selasa 17 Desember 2024 telah diluncurkan pembaruan sistem dengan tajuk “SVLK +” (baca: es ve el ka plus).
Dasar Hukum Logo SVLK
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1179/MENLHK/PHPL/HPL.3/11/2021 Tentang Penetapan Tanda SVLK merupakan dasar hukum logo SVLK. Sejak ditetapkan keputusan menteri tersebut sejak tanggal 26 November 2021, maka logo SVLK sudah dapat digunakan oleh para pelaku usaha kehutanan.
Download Logo SVLK Format PNG dan Vector
Download lambang SVLK Indonesia format vector dan PNG melalui pranala berikut.
Logo SVLK Indonesia Format PNG & Vector (58 downloads )Apakah konten ini membantu keperluan Anda?
Berikan rating untuk konten ini
Rating yang Anda berikan: