Pemerintah kembali menertibkan penggunaan kartu Subscriber Identity Module (SIM) atau SIM Card pelanggan seluler di Tanah Air. Langkah ini, demi menekan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kebocoran data, hingga potensi kejahatan digital lainnya. Seperti penipuan, phising, spam, hingga judi online (judol).
Table of Contents
ToggleDownload Permen No 7/2025 Tentang Pemanfaatan eSIM
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen) No 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mendorong operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan. Serta mendorong pengguna seluler untuk melakukan migrasi dari penggunaan kartu SIM fisik ke SIM virtual atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Apa itu eSIM?
eSIM merupakan kartu SIM versi digital, yang tidak perlu dimasukkan secara fisik ke dalam ponsel, melainkan sudah tertanam di perangkat seperti smartphone, ataupun tablet.
Lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator.
eSIM dinilai lebih aman dibandingkan kartu fisik, karena sulit disalahgunakan terutama dalam penyalahgunaan data pribadi.
Selain meningkatkan keamanan data pribadi, teknologi ini juga memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.
Banyak Penipuan Online Karena Peredaran SIM Card yang Massif
Banyaknya penipuan disebabkan penggunaan NIK orang lain, kemudian mendaftarkan nomor SIM card baru. Kemudian, kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, phishing, scam dan lain-lain berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik.
Saat ini terdapat 350 juta pengguna kartu SIM. Jumlah ini melampaui populasi Indonesia yang sebanyak 280 juta. Dengan Jumlah peredaran kartu SIM yang massif, tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan SIM Card untuk berbagai modus kejahatan di ruang digital.
Verifikasi Wajah Untuk Mendaftar eSIM
Registrasi pelanggan seluler menggunakan eSIM akan disertai dengan verifikasi biometric. Seperti pengenalan wajah (face recognition), yang divalidasi langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Dukcapil.
Hal ini akan secara signifikan mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penpipuan (scam), tindak pidana siber (fraud), serta mendukung kebijakan real-name registration dan pengurangan data palsu atau nomor-nomor bodong.
Senarai Pustaka:
- Pemerintah Terbitkan Permen Penertiban Penggunaan SIM Card Seluler, Investor Daily, Senin 14 April 2025;
- Menkomdigi Imbau Masyarakat Beralih dari Kartu SIM Fisik ke eSIM, Kompas.TV
Apakah konten ini membantu keperluan Anda?
Berikan rating untuk konten ini
Rating yang Anda berikan: