Fitur hearing aid (Alat Bantu Dengar/ABD) pada AirPods Pro 2 belum tersedia di Indonesia. Fitur ini ditujukan bagi orang yang mengalami gangguan pendengaran tingkat ringan (mild loss 26 s.d. 40 dB loss) hingga sedang (moderate loss 41 s.d. 60 dB).
Diketahui bahwa fitur Tes Pendengaran dan Alat Bantu Dengar (ABD) secara global telah tersedia dan dapat dinikmati pada AirPods Pro 2 dengan firmware terbaru yang dipasangkan pada perangkat iPhone atau iPad yang kompatibel dengan iOS 18.1.
Ketiadaan fitur Alat Bantu Dengar (hearing aid) pada AirPods Pro 2 di Indonesia tentu mengecewakan bagi Anda pengguna produk Apple yang memiliki gangguan pendengaran dan telah sekian bulan menanti rilisnya fitur ini pada iOS 18.1.
Terlebih jika Anda telah menyaksikan berbagai video ulasan tentang hearing aid feature (AirPods Pro 2 sebagai Alat Bantu Dengar/ABD) yang telah dibuat oleh para reviewer di YouTube, dalam mau pun luar negeri.
Table of Contents
ToggleAlasan Fitur Hearing Aid Gak Bisa Dipakai di Indonesia
Belum diketahui jawaban akurat tentang apa alasannya fitur hearing aid ini “gak bisa dipakai” (tidak tersedia) di Indonesia per pembaruan iOS 18.1.
Hal yang paling mungkin adalah, bahwa Tes Pendengaran dan Alat Bantu Dengar merupakan fitur kesehatan yang diatur dan memerlukan persetujuan pemerintah. Hanya akan ditawarkan kepada pengguna setelah Apple menerima otorisasi dari pemerintah.
Berbicara tentang regulasi pemerintah, hemat kami, maka otoritas yang paling berperan dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kira-kira bagaimana tanggapan dari kementerian tersebut ya?
Dampak Hearing Aid AirPods Pro 2 Bagi Pelaku Usaha dan Pemerintah
Berkenaan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan, “Sejauh mana dampaknya bagi ritel/pelaku usaha industri kesehatan (bisnis kesehatan) yang sudah eksisting di Indonesia, seperti Optik Melawai misalnya, jika fitur Tes Pendengaran dan fitur Alat Bantu Dengar pada AirPods Pro 2 disetujui oleh pemerintah?” dan sudah barang tentu juga mengenai, “Apa dampaknya dari sisi pemerintah/negara?“
Dampak Bagi Pelaku Usaha
Dimulai dengan terjadinya disrupsi pasar. Jika AirPods Pro 2 dengan fitur kesehatan pendengaran diterima luas, konsumen akan lebih memilih perangkat ini daripada alat bantu dengar lain yang harganya lebih mahal. Hal ini dapat menurunkan permintaan (mengurangi angka penjualan) atas produk dan layanan kesehatan pendengaran.
Berikut ini tabel perbandingan harga produk high-end masing-masing merek/ritel:
No | Nama Produk/Jasa | Fitur/Fungsi | Harga/Biaya |
---|---|---|---|
1 | AirPods Pro 2 (Apple) | Noise Cancellation (peredam suara bising); Hearing Test (tes pendengaran); Hearing Aid (Alat Bantu Dengar/ABD) | Rp. 3.599.000 |
2 | Alat Bantu Dengar (Optik Melawai) | Rp. 8.000.000 | |
3 | Tes Pendengaran di klinik | – | |
4 | Hearing Test (Tes Pendengaran) menggunakan Apple AirPods Pro 2 | – | Tanpa biaya, artinya Anda telah memiliki perangkat iPhone dan AirPods Pro 2. |
Kemudian akan terjadi penurunan pendapatan pada penyedia jasa kesehatan pendengaran profesional, klinik THT misalnya. Tes pendengaran mandiri melalui aplikasi di AirPods Pro 2 dapat mengurangi kebutuhan konsumen untuk datang langsung ke klinik atau ritel seperti Optik Melawai, yang dapat berdampak pada jumlah penggunaan layanan/penjualan.
Selanjutnya terjadi persaingan langsung dari sisi harga dan teknologi. Dengan fitur canggih pada AirPods Pro 2, pelaku usaha (produsen mau pun ritel) Alat Bantu Dengar perlu bersaing baik dari segi harga maupun inovasi teknologi, seperti misalnya kemudahan penggunaan. Harga AirPods Pro 2 yang lebih terjangkau dibandingkan alat bantu dengar pada umumnya dapat menggantikan sebagian pasar ABD.
Dampak Bagi Pemerintah/Pendapatan Negara
Dampak dari (jika) persetujuan fitur tersebut terhadap pendapatan negara juga beragam, tergantung cara pengelolaannya.
Beberapa dampak positif-nya adalah pertama, peningkatan penerimaan pajak, penjualan AirPods Pro 2 dengan fitur kesehatan berpotensi meningkatkan penerimaan pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Kedua, jika ada regulasi khusus untuk perangkat kesehatan Alat Bantu Dengar, seperti sertifikasi alat kesehatan, pemerintah dapat mengenakan tarif tertentu untuk pemasukan tambahan.
Dan ketiga, berupa efisiensi sistem kesehatan, tes pendengaran mandiri dapat mengurangi beban layanan kesehatan publik untuk pemeriksaan dasar, menghemat biaya negara dalam penyediaan layanan kesehatan.
Disisi lain, dampak negatif yang bisa saja muncul yakni pertama terjadinya tekanan pada produsen lokal. Masuknya teknologi canggih dari luar negeri dapat menekan produsen alat bantu dengar (atau sebagian komponennya) lokal, sehingga mengurangi kontribusi sektor industri lokal terahdap perekonomian.
Kengerian selanjutnya adalah ketergantungan pada barang-barang impor. Jika produk ini sepenuhnya diimpor, tanpa peran industri lokal dalam penyediaan komponen sama sekali, ada risiko peningkatan defisit perdagangan karena tingginya permintaan pasar terhadap teknologi asing.
Dan yang ke-tiga adalah jika pemerintah memberikan subsidi atau intensif untuk perangkat ini, ada kemungkinan beban fiskal meningkat, meskipun efeknya tergantung pada kebiijakan yang diterapkan.
Persetujuan fitur Hearing Test dan Hearing Aids pada AirPods Pro 2 dapat menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak dan efisiensi pelayanan kesehatan.
Namun, pemerintah perlu mengelola dampaknya terhadap produsen lokal agar industri dalam negeri tetap kompetitif.